Detail Buku
pustaka peradilan jilid XV
undang-undang dasar 1945 dalam pasal 33 (3) menyatakan: " bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain