Detail Buku
PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Badan Peradilan Agama yang berperan melaksanakan dan menyelenggarakan kekuasaan kehakiman sebagai dimaksud oleh Undang-Undang dasar 1945 yang telah dihjabarkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970, misalnya masih banyak memerlukan sarana dan prasarana agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain