Text
Anotasi undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi : UU RI Nomor 18 Tahun 2006 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2007
Dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negaa Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. APBN tahun Anggaran 2007 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penyusunan APBN tahun Anggaran 2007 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun2007 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN tahun Anggaran 2007 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagimana tertuang dalam Surat Kepuitusan DPD Nomor 28/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
R02958 | 351.7 IND a | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain