Text
Urgensi penganturan (Ius constituendum) eksekutabilitas utusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menjamin kepatuhan Pejabat TUN
Pengaturan mengenai eksekutabilitas dan/atau penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara masih sangat urgen, namun tidak perlu diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai uang paksa atau sanksi administrasi mupun diatur didalam Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pada saat ini RUU tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan dan penghinaan di luar Pengadilan yang telah diajukan kepada DPR menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan tanpa alasan yang sah yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelenggaraan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.00.000.000.- (seratus juta rupiah).
0054 | 342.0664 IND u | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 (36) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain