Text
Pengkajian tentang penyelesaian sengketa TUN melalui perdamaian : dalam perspektif ius contitum dan ius constituendum
Penyelesaian masalah atau sengketa melalui perdamaian secara sosiologi juga sudah menjadi budaya masyarakat atau bangsa Indonesia. Berdasarkan kearifan lokal dalam hukum adat di Indonesia yang berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius sudah lama mengenal lembaga mediasi penal ini, antara lain di Sumatera Barat, Aceh, dan hukum adat Lampung. Bahkan di Aceh (NAD) sudah dituangkan dalam Perda No. 7/2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Adat. Dalam kajian yuridis, mediasi lebih menonjol pada sengketa-sengketa yang bersifat keperdataan. Perkembangan hukum menunjukkan bahwa hukum publik juga mulai mengadopsi lembaga mediasi. Dalam hukum pidana, sekarang dikenal istilah mediasi penal yang berkembang sebagai kritik terhadap formalisasi yang berlebihan dan orientasi prosedural penegakan hukum pidana selama ini. Kritik tersebut tidak bisa dilepaskan dari adanya paham keadilan restoratif (restorative justice) yang mencoba memfokuskan proses penegakan hukum pidana terhadap kepentingan korban, korban memainkan penting dalam proses dan dapat meminta semacam restitusi dari pelanggar.
CON201500-1 | 342.0664 IND p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain