Text
Doktrin subrogasi, novasi dan cessie : dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Niuw Nederland Burgerlijk Wetboek, code civil Perancis, dan commn law
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 KitabUndang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan dalam pasal tersebut Subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh Undang-Undang. Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemungkinan yang pertama adalah si kreditor menerima pembayaran dari pihak ketiga dan dengan tegas menyatakan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditor terhadap debitor termasuk gugatan, hak istimewa maupun hipotek yang menjamin pelunasan utang debitor. Selain harus dinyatakan dengan tegas subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.
DSN200500-2 | 346 SUH d | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
DSN200500-1 | 346 SUH d | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain