Text
Penegakan hukum lingkungan oleh hakim perdata
Penggunaan kaidah-kaidah hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakikatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, dan termasuk dalam ruang lingkup Hukum Lingkungan Keperdataan (privaatrechtelijk milieurecht), suatu istilah yang dikemukakan oleh Prof. Mr. Th. G. Drupsteen), guru besar mata kuliah Milieurecht pada fakultas Hukum Rijksuniversiteit di Leiden. Dalam hubungannya dengan masalah lingkungan hidup, seorang penulis lain yaitu H. Bocken, membedakan adanya tiga fungsi dari hukum perdata).
Dengan demikian tujuan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan kaidah-kaidah hukum perdata adalah terutama untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap alam lingkungan maupun terhadap si korban yang menderita kerugian sebagai akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sebagaimana kita ketahui, disamping adanya sanksi keperdataan tersebut, dalam masalah lingkungan hidup dikenal pula penegakan hukumnya melalui kaidah hukum pidana dengan berbagai macam sanksi kepidanaan, dan juga melalui hukum administrasi negara atau tata usaha negara dengan berbagai macam sanksi administrasi oleh instansi pemerintah sendiri ataupun oleh peradilan Tata Usaha Negara, melalui pembatalan Surat Keputusan T.U.N.).
HKP199300-1 | 347.14 PAU p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain