Penggunaan kaidah-kaidah hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakikatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan…
perhatian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan upaya penegakan hukumnya sejak 10 tahun terakhir semakin menanjak, termasuk pula hukum perdata dibidang lingkungan.