Text
Peta permasalahan hukum
Menurut ketentuan hukum Islam, setiap muslim berkewajiban tunduk kepada hukum perkawinan dan kewarisan Islam.Ketundukan ini sebagai bagian yang integral dari keimanan (akidah). Oleh karena itu implementasi seorang muslim terhadap hukum Islam dianggap sebagai ibadah dalam pengertian yang seluas-luasnya.
Akan tetapi perlu disadari bahwa melaksanakan hukum perkawinan dan kewarisan Islam tidak dapat dilakukan dengan sembarang dan serampangan. Hal ini seperti terdapat dalam sistem hukum yang lain disebabkan dalam hukum perkawinan dan kewarisan Islam, terdapat pengaturan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap individu muslim.
Sistem hukum yang baik belum cukup untuk menjamin ketertiban dan kedamaian masyarakat. Sebuah sistem hukum baru akan berfungsi dan dapat menjamin kehidupan masyarakat apabila negara memberikan landasan yudiris bagi pemberlakuan suatu hukum.
| PPH2004 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain