buku ini di isi dengan berbagai undang-undang yang mengatur tengtang pengadilan agama seperti, tentang susunan dan ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman pasal 1 s/d pasal 103. dan sebagainya.
Menurut ketentuan hukum Islam, setiap muslim berkewajiban tunduk kepada hukum perkawinan dan kewarisan Islam.Ketundukan ini sebagai bagian yang integral dari keimanan (akidah). Oleh karena itu impl…
Salah satu upaya strategis yang dilakukan Departemen Agama adalah mengembangkan kelembagaan wakaf dan memberdayakan potensinya untuk meningkatkan martabat masyarakat dan bangsa. Kami terus berupaya…
pengadilan agama telah mengalami perjalanan panjang, bahkan sidah ada sejak islam memasuki bumi Nusantara ini dan diangkat sebagai lembaga Pengadilan Negara oleh kolonialisme Belanda. pembentukan p…