Text
Yurisprudensi Peradilan Agama dalam bidang harta bersama
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA) mengamanatkan bahwa penyelesaian harta bersama menjadi yurisdiksi peradilan agama. Setelah yurisdiksi itu diimplementasikan, tidak sedikit produk peradilan agama dalam bidang tersebut dikeluarkan, dan beberapa diantaranya seperti yang termuat dalam buku ini. Muatan produk tersebut telah secara konsisten diperpegangi lembaga peradilan agama sehingga dengan demikian produk dimaksud dapat dikatakan telah menjadi yurisprudensi , dan sebagaimana diketahui bahwa yurisprudensi merupakan salah satu hukum. Menurut M. Yahya Harahap , keguanaan yurisprudensi dalam pembangunan hukum adalah pertama, untuk menegakkan terwujudnya hukum standar. Kemungkinan kekokosngan, ketidakjelasan, dan kelemahan hukum positif yang tertuang dalam kodifikasi dapat disempurnakan oleh hakim melalui penafsiran undang-undang di saat mengadili kasus tertentu secara konkrit. Kedua, untuk menciptakan keseragaman landasan dan persepsi hukum. Bila telah terwujud standar hukum dalam kasus tertentu melalui judge made law, maka hal itu akan berdampak positif bgagi terwujudnya keseragaman landasan dan persepsi hukum untuk semua kalangan. Ketiga, untuk mencipatakan kepastian penegakan hukum. Dengan telah standar hukum yang berdaya mewujudkan keseragaman landasan dan persepsi hukum, secara langsung akan berdampak positif bagi terciptanya kepastian penegakan hukum, karena dalam menghadapi kasus yang hampir sama, semua pihak akan merujuk kepada standar hukum yang sama pula, yang telah diciptakan melalui judge made law. Keempat untuk mencegah terjadinya putusan yang berdisparitas. Apabila suatu putusan telah diterima sebagai standar hukum mengenai kausus yang hampir sama dan terhadapnya para praktisi telah menjadikannya sebagai rujukan, maka akan terwujud suatu kepastian dalam penegakkan hukum.
YPB201001- | 2X4.6 ABD y | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain