Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA) mengamanatkan bahwa penyelesaian harta bersama menjadi yurisdiksi peradilan agama. Setelah yurisdiksi itu diimplementa…
Khazanah perundang-undangan kita mengenal adanya empat lingkungan peradilan yang salah satunya adalah lingkungan peradilan agama. Eksistensi lembaga ini bukan sebagai identitas negara Islam, juga b…
peradilan agama (UUPA) mengamanatkan bahwa penyelesaian penyelesaian harta bersama menjadi yurisdiksi agama, setelah yurisdik itu di implementasikan, tidak sedikit peradilan agama dalam bidang ters…