Text
pustaka peradilan jilid XI
Jaminan terhadap kepastian hak-hak tanah seperti yang di isyaratkan dalam peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah sampai sekarang belum mendapatkan hasil yang memuaskan, yaitu dari sekitar 55 juta persil tanah yang harus didaftar meskipun PP tersebut sudah berlaku selama 32 tahun-hingga kini hanya kurang lebih 12 juta persil tanah yang dapat dikumpulkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain