Text
pustaka peradilan Jilid VIII
dalam hal hakim harus mempergunakan ketentuan undang-undang sematjam tersebut diatas, maka pertama-tama ia harus menetapkan arti istilah-stilah tersebut dan setelah itu berulah menentukan apakah peristiwa-peristiwa juga dikemukakan oleh salah satu pihak dan terbukti, termasuk dibawah arti juga telah dibekerjakan kepada istilah-istilah itu. dalam hal sedemikian teranglah menurut pendapat saja, bahwa hakim mentjipta sesuatu yang baru bahwa pembentuk undang-undang dengan sadar menjerahkan penciptaan hukum pada hakim.
PUSS 00-1 | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia | |
PUSS 00-2 | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain