Text
Putusan Mentri Agama R.I nomor 35 B tahun 1991
dalam terciptanya aparatur yang bersih dan berwibawa seperti yang digariskan dalam GBHN, usaha-usaha peningkatan kemampuan dan keterampilan kerja serta pengabdian pegawai negeri, baik di bidang teknis maupun administrasi perlun dilaksanakan secara terus menerus termasuk dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam pencapaian tujuan secara berdaya guna dan berhasil guna.
PMA199400-1 | 2X6 IND k | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain