Text
naskah akademis mediasi
mediasi sebenarnya bersifat universal artinya bahwa di negara manapun sama pelaksananya, namun meskipun demikian demikian tetap ada perbedaan-perbedaan, oleh karena itu adanya sistem hukum suatu negara. secara umum mediasi dapat diartikan upaya penyeselesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak memihak untuk tujuan tercapainya suatu mupakat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain