Text
in service traning hakim peradilam umum dan peradilan agama
pelaksanaan eksekusi putusan peradilan agama yang amarnya berisi akta van danding antara para pihak, berarti putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela, sedangkan apabila salah satu pihak ingkar terhadap putusan tersebut harus dilaksanakan eksekusi menurut ketentuan yang berlaku. maka cukup perdamaian tersebut dicatat oleh penitera sedangkan CB-nya wajib di angkat dengan satu penetapan ketua pengadilan serta nomor penetapannya sama dengan nomor putusan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain