Text
Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antar pemerintah daerah
Menurut ketentuan pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara, kompetensi absolute Peradilan Tata usaha Negara adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Dan yang dimaksud sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN).
KEW201600-1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain