Text
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris
Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disahkan menjadi undang-undang tanggal 6 Oktober 2004 oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini yang disebut Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya.
Akta otentik sebagai alat bukti kuat dan terpenuh, mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan perkembangan tuntunan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global.
Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa.
Buku undang-undang Jabatan Notaris ini juga dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM nomor M-01.H.T.03.01 tahun 2003 tentang Kenotarisan.
JAB200400-1 | 348 IND h | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain