Text
Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat diharamkan oleh negara manapun karena dampaknya dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi perekonomian negara. Namun realita pada saat ini di Indonesia telah banyak ditemui kasus-kasus penggelapan uang negara tersebut sehingga secara langsung maupun tidak langsung telah mendorong perekonomian negara ini ke dalam jurang keterpurukan.
Melihat hal tersebut Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan Badan Legistatif mengambil langkah tegas untuk memerangi koruptor di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 pada masa pemerintahan B.J. Habibie yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian disahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pada awal masa pemerintahan Megawati yang mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tersebut, terakhir pada tanggal 27 Desember 2002 pemerintah kembali mensahkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Buku ini memuat secara lengkap ketiga Undang Undang RI yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
UUD200200-1 | 348 IND u | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain