Kalau seorang perempuan dan seorang laki-laki berkata sepakat untuk melakukan perkawinan satu sama lain, ini berarti mereka saling berjanji akan taat pada peraturan-peratuan hukum yang berlaku meng…
Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dari tahun 1950 menentukan antara lain, bahwa hukum acara perdata diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengun…