Pengertian kepentingan umum (open bare orde) yang tercantum dalam penjelsan pasal 49 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usa…
Pada umumnya putusan pemidanaan yang di bawah atau melebihi tuntutan itu masih berada dalam batasan dari dakwaan, atau dikatakan tidak keluar dari yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Di dalam KU…
Dalam menyelesaikan perkara-perkara jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam ketiga lembaga yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan diberikan kewenangan oleh QanunNomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Aca…