Detail Buku
Pelaksanaan penahanan dalam penyelesaian perkara jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam
Dalam menyelesaikan perkara-perkara jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam ketiga lembaga yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan diberikan kewenangan oleh QanunNomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Masa penahanan dalam setiap tahap penyelesaian perkara sejak dari penelidikan, penuntutan dan persidangan dikurangkan dengan hukuman yang dijatuhkan, kecuali terhadap hukuman hudud dan hukuman yang kurang dari 12 bulan kurungan.
PPP201600-1 | 2X4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain