Hukum perdata BW sudah sejak lama digunakan di Indonesia dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia, terutama bagi warga negara Indonesia ket…
Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh nabi yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khalbar. Substansi perintah Nabi terse…
Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan umat Islam Indonesia sejak lama. Tetapi umat Islam di Indonesia selama ini memahami wakaf hanya sebagai pemberian barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangu…
Kedudukan wakaf dalam masyarakat Islam sangat penting berhubungan dengan ekonomi dan kesejahteraan umat, namun dalam prakteknya di kalangan umat Islam wakaf mempunyai banyak permasalahan. Diantara …
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas putusan hakim Peradilan Agama dipandang perlu diadakan upaya-upaya persuasive dan edukatif untuk meningkatkan gairah dalam pengembangan diri serta wawasan …
Buku ini membicarakan mengenai hukum perdata Islam atau yag biasa disebut fiq muamalah dalam pengertian umum dan khusus. Hukum perdata Islam dalam pengertian umum adalah norma hukum yang memuat : (…
Buku ini berisi aneka masalah hukum perdata Islam yang berhubungan dengan kewenangan Peradilan Agama sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agam…
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 KitabUndang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan dalam pasal tersebut Subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Sub…
Secara konstitusional, negara kita telah meletakkan prinsip dasar baliwa-negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechts staat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Tidak dapat ki…
Eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, …