Text
Etika hakim dalam penyelenggaraan peradilan
peradilan sebagaii lembaga supremasi hukum dan benteng terakhir keadilan, semestinyalah tidak memihak dan memberikan perlakuan hukum yang setara merupakan dambaan semua lapisan masyarakat. karena itu hakim yang merupakan pelaksana dan ujung tombak peradilan serta yang berinteraksi dengan masyarakat dituntut untuk memiliki kualitas dalam profesionalitas dalam menliti, menimbang, dan mentapkan putusan hukum untuk satu perkara. pada titik ini, dimensi etika menjadi demikian penting bagi seoorang hakim sehingga pemahaman sehingga pemahaman dan penghayatan dimensi tersebut menjadi keharusan bagi setiap hakim. dimensi itulah yang diperbincangkan dalam buku ini dalam rentang benang merah sejarahnya, mulai dari konsep hakim atau qadhi pada zaman rasulullah masa embriotik yang kemudia di lanjutkan kepada kematangan konsep tersebut dizaman masa para khalifah serta jejak dan implikasinya dalam peradilan modern, khususnya dalam peradilan agama di Indonesia. pembahasan dilengkapi pula dengan berbagai teori dan perundungan yang mendasari peradilan agama di Indonesia
EHP2010 | 347.014 abd 1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain