Detail Buku
Pengkajian tentang pelaksanaan Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan
Sertifikasi Hakim Lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan prasyarat utama bagi para hakim untuk menegakkan hukum lingkungan yang selama ini acapkali terkendala pada faktor-faktor pembuktiannya. Kendala tersebut muncul manakala proses pembuktian perkara-perkara lingkungan hidup yang terkait dengan kemampuan dan kepkaan yang membutuhkan sumber daya manusia dan teknologi yang tinggi bagi para penegak hukumnya, sehingga diharapkan penerapan dan penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan dapat diputus oleh para hakim lingkungan dengan lebih baik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat diterapkan secara terpadu dalam bingkai pemnafaatan, pemulihan dan pengembangan lingkungan hidup dengan baik.
PPD201500-1 | 347.014 BAM p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain