Detail Buku
Himpunan dan anotasi putusan-putusan Mahkamah Agung RI tentang sengketa harta waqaf
Kedudukan wakaf dalam masyarakat Islam sangat penting berhubungan dengan ekonomi dan kesejahteraan umat, namun dalam prakteknya di kalangan umat Islam wakaf mempunyai banyak permasalahan. Diantara permasalahan yang dihadapi adalah tidak jelasnya status tanah wakaf yang diwakafkan sebelum adanya ketentuan pensertifikatan atau pendaftaran tanah wakaf secara resmi. Dalam kondisi yang demikian, bisa jadi seseorang atau ahli waris tidak mengakui adanya ikrar wakaf dari wakif. Alasan atau penyebab terjadinya sengketa wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf yang banyak terjadi di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004., masih banyaknya wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir.
HAP201400-1 | 2x4.4 IND h | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain