Detail Buku
Undang-Undang Narkotika ( UU.No.22 Tahun 1997) dan Psikotropika ( UU.No.5.tahun 1997)
Narkoba dan psikotropika sudah menjadi masalah nasional di Indonesia saat ini. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini semakin gencar melaksanakan berbagai operasi pemberantasan narkotika karena telah menjadi ancaman yang serius bagi bangsa ini.
Untuk mendukung semua tindakan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan psikotropika, maka perlu kiranya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dengan disahkan Undang-Undang ini, diharapkan dapat efektif mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Republik Indonesia ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ini dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Subtance 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) serta peraturan Menteri Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang disertai lampiran 1,2 dan 3 yang berhubungan dengan Narkoba dan Psikotropika.
NAR200600-1 | 348.IND.u | Perpustakaan PTA Makassar/rak-73 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain