Detail Buku
Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP
tujuan dari hukum acara pidana adalah, untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materi, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwah melalui suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya memita pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakpidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwah itu dapat dipersalahkan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain