Detail Buku
Arbitrase
Prosedur arbitrase bersifat sederhana (simple). Namun dalam kesederhanaan prosedur tersebut, sering terkandung hambatan-hambatan yang "nonprosedural". Akibatnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak selamanya "lebih cepat" dari proses penyelesaian melalui litigasi atau badan peradilan biasa (ordinary court). Peran dan penggunaan klausula arbitrase dalam arus pekembangn dunia bisnis juga dapat ditinjau dari segi hukum, sangat menonjol dan dominan. Dengan adanya klausula arbitrase tidak jarang pihak-pihak yang enggan untuk mengadakan hubungan bisnis tanpa diikat dengan perjanjian arbitrase.
ARB199100-1 | 341.5 YAH a | Perpustakaan PTA Makassar/rak-75 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain