Text
Hukum perjanjian dalam Islam
Keparipurnaan kaidah hukum sialam dapat dibuktikan dengan kompleknya persoalan hidup dan kehidupan yang diatur dalamnya, dan salah satu diantaranya kaidah tentang muamalah duniawiyah. Didasari keinginan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan pelaksaan syariat islam ditengah masyarakat khususnya dalam bidang muamalah. Disebabkan manusia tidak bisa tidak harus terkait dengan persoalan-persoalan akad ( Kontral/Perjanjian). dimaksud Hukum perjanjian dalam buku ini sebenarnya macam-macam akad atau perjanjian yang ada menurut ketentuan hukum islam, seperti perjanjian pemberian kuasa, perjanjian damai, jual-beli, sewa-menyewa, bagi hasil, perseroan dll. dengan demikian dapat dikemukakan bahwa buku ini akan membahas macam-macam perjanjian. selain itu, dalam buku ini juga dibahas tentang berbagai hal aktual yang ada dalam lalu lintas hukum masuyarakat deawasa ini, seperti pembelian barang dengan cicilan, asuransi dan persoalan, perjanjian kerja, serta perjanjian pengangkutan.
HPI1996 | 297.432.CHA H | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain