Text
Kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris
Buku ini menelaah hasil penelitian tentang pelaksanaan hukumwaris dalam masyarakat, khususnya hukum waris adat dan hukum waris Islam. Dengan kata lain, penulis mencoba mengungkat kesadaran hukum terhadap hukum waris. Untuk mengungkap kessadaran hukum tersebut, maka penulis mengupas sendi-sendi dasar hukum waris adat dan hukum waris Islam terlebih dahulu, yang akan dijadikan acuan dalam pengkajian tersebut. Selain itu penulis membahas pula tentang sebab sengketa, pola sengketa, dan penyelesaian sengketa, sehingga dapat menggambarkan secara utuh kesadaran hukum terhadap masyarakat terhadap hukum waris. Pengetahuan hukum dan pemahaman hukum dijadikan indikator untuk menelaah sikap terhadap hukum dan pola perilaku yang terbentuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai akibat pengetahuan hukum dan pemahaman hukum yang rendah mengakibatkan sikap terhadap hukum tidak sesuai dengan pola perilaku yang terbentuk.
KES1993 | 2x4.4.OTJ.k | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain