Text
Pembaruan Hukum Pajak
Sejak Undang-Undang Pajak mengalami perubahan (tax reform), hukum pajak mengalami pembaruan yang sangat mendasar sehingga tidak dapat lagi digolongkan sebagai bagian hukum administrasi (administrative recht). Dalam arti, hukum pajak bersama dengan hukum administrasi memiliki subtansi hukum yang berbeda, baik dari segi sumber hukum, subjek, objek yang dipersengketakan dan lembaga peradilan yang memeriksa dan dipersengketakan dan lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sebagai contoh, hukum pajak tidak tertulis dan keputusan yang diterbitkan oleh pejabat pajak tidak selalu dikategorikan sebagai ketetapan, walaupun bersifat individual, konkret, dan final. Demikian pula lembaga keberatan sebagai bagian dari lembaga peradilan pajak berbeda dengan lembaga keberatan yang ada dalam kajian hukum administrasi. Selain itu, sanksi administrasi dalam hukum pajak tidak boleh dikelompokkkan ke dalam hukum administrasi karena tata cara pengenaan dan penyelesaiannya tidak dilakukan berdasarkan hukum administrasi, melainkan berpatokan pada hukum pajak. Namun demikian, hukum pajak dan hukum administrasi memiliki kedudukan yang sama sebagai hukum positif di Indonesia.
JAK201001- | 343.04 MUH p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-76 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain