Detail Buku
Sertifikat Hak Atas Tanah
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertifikat menurut jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Dalam praktik pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan sertifikat disebabkan cacat hukum administrasi. Dengan adanya cacat hukum administrasi menimbulkan sertifikat ganda karena sertifikat tidak dipetakan dalam peta perndaftaran rumah. Sengketa sertifikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan yang berupa tuntutan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Badan Pertanahan Nasional.
SER201100-1 | 346.043 ADR s | Perpustakaan PTA Makassar/rak-74 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain