Text
Penegakan hukum lingkungan oleh hukum perdata
Penggunaan kaidah-kaidah hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakikatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan, dan termasuk dalam ruang lingkup Hukum Lingkungan Keper- dataan (privaatrechtelijk milieurecht), suatu istilah yang dike- mukakan oleh Prof. Mr. Th. G. Drupsteen¹), guru besar mata kuliah Milieurecht pada fakultas Hukum Rijksuniversiteit di Leiden. Dalam hubungannya dengan masalah lingkungan hidup, seorang penulis lain yaitu H. Bocken, membedakan adanya tiga fungsi dari hukum perdata²).
PHL1993 | 1288.342.6 PAU | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain