Text
Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama
sesuai amanat konstitusi, bahwa semua lingkungan peradilan mesti berada satu atap dibawah mahkamah agung, dan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentag kekuasaan kehakiman yang telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari semua lingkungan peradilan kemahkamah agung, pemerintah memandang perlu untuk melakukan pembaharuan terhadap undang -undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
AUU0000 | 2X4.6,AMA | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain