Text
Dasar-dasar filsafat dan teori hukum
Satjipto Rahardjo (1982 : 321), menguraikan filsafat hukum itu sebagai berikut : Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang "hakkat hukum", tentang "dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum", merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif, sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis dari asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri. Berbeda dengan pemahaman yang demikian itu, filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomena universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian di kupas dengan menggunakan standar analisis seperti tersebut di atas.
DFT201200-1 | 340 LIL d | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain