Text
Sosiologi dan Sosiologi Hukum Suatu Pengetahuan Praktis dan Terapan
Pada awal mulanya sosiologi dan hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mandiri sulit dipersatukan, disebabkan karena para ahli hukum semata-mata memperhatikan masalah quid juris. Sedangkan bagi para ahli sosiologi berkewajiban menguraikan masalah quid facti, dalam arti mengembalikan fakta-fakta sosial kepada kekuatan hubungan-hubungan. Kerjasama yang harmonis antara sosiologi dan hukum akan melahirkan sosiologi hukum yang akan mempelajari hukum dari segi tampak kenyataannya, yakni sebagaimana hukum dijalankan sehari-hari.
Eksistensi sosiologi hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya. Dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
SSH2016 | 344 SYA s | Perpustakaan PTA Makassar/rak-81 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain