Detail Buku
Praktek Perkara Perdata
Pengadilan Agama adalah peradilah perdata. Oleh sebab itu Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Agama sama dengan Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan Negeri, di samping Hukum Acara yang khusus berlaku pada Pengadilan Agama karena spesifikasi Hukum Islam yang mengharuskan demikian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain