Detail Buku
Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia
Pidana denda belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan daripada pidana denda. Mengapa demikian? Pidana penjara sampai saat ini masih dijadikan primadona dalam penetapan dan penjatuhan pidana dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, terutama pencapaian efek jera bagi pelaku dan pencapaian pencegahan umum. Padahal perkembangan konsep baru dalam hukum pidana, yang menonjol adalah perkembangan mengenai sanksi alternatif (alternative sanction) yakni dari pidana hilang kemerdekaan ke pidana denda, terutama terhadap tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah satu tahun.
Rancangan KUHP sebagai rancangan hukum nasional, banyak menjanjikan berfungsinya pidana denda yakni pidana denda ditentukan paling banyak berdasarkan kategori dan ditentukan pidana minimumnya; pidana denda untuk korporasi; pertimbangan kemampuan terpidana dalam penjatuhan pidana denda; pidana denda yang dapat dibayar secara mencicil dan jika pidana denda tidak dapat dibayar, maka dapat diambil dari kekayaan atau pendapatan terpidana atau dapat diganti dengan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau pidana penjara yang ditentukan berdasarkan perhitungan dan ukuran-ukuran tertentu dan pidana denda bagi anak yang melakukan tindak pidana. Dalam hal terjadinya perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk menyongsong konsep tersebut, pidana denda nantinya dapat disetarakan dengan pidana penjara yang selama ini diakui sebagai pidana yang efektif untuk penjeraan. Lembaga pemasyarakatan (penjara) sedapat mungkin dijadikan tempat bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana berat (serious crime) dan tindak pidana lainnya yang sangat membahayakan bagi masyarakat. Keseluruhan upaya di atas pada dasarnya ingin mewujudkan sila ke-2 Pancasila yakni "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral, dan beragama. Penerapan teori tujuan pemidanaan yang integratif yang depat memenuhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.
DEN201200-1 | Perpustakaan PTA Makassar/rak-79 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain