Detail Buku
Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia
Dalam buku ini, Penulis mengungkapkan bagaimana pengaturan HAM dalam hukum keadaan darurat dan praktiknya di lapangan, yakni pelanggaran HAM seperti apa yang dibenarkan dalam hukum keadaan darurat dan bagaimana. Pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM dalam keadaan darurat tersebut, serta hal-hal baru yang ditemukan dalam penulisan buku ini. Hal-hal baru yang dimaksud seperti: "kompensasi" terhadap korban pelanggaran HAM akibat pemberlakuan status hukum keadaan darurat sebaiknya dipisahkan dengan proses hukum dan cukup dibuktikan oleh tim medis/dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah. Bagaimana seharusnya Pemerintah menerapkan pemberlakuan status hukum keadaan darurat yang efektif dan bagaimana seharusnya Hakim HAM mempertimbangkan penerapan pemberlakuan status keadaan darurat itu, juga dibahas di buku ini.
Dalam buku ini, Penulis juga memberanikan diri menganalisis putusan bebas Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Timor Timur pasca-jajak pendapat 1999 dan putusan bebas Kasasi Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984. Hal ini dilakukan, mengingat kedua kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde).
SIA201001- | 345.02 BIN p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-79 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain