Detail Buku
Penyelesaian Pelanggaran HAM berat In Court System & Out Court System
penyelesaian pelanggaran HAM berat baik melalui sarana pengadilan (in court system) maupun melalui urgen agar indonesia tidak disandera dengan bayang-bayang sejatah yang kelam. Rekonsiliasi atau islah digunakan tidak hanya sekedar menangani pelanggan HAM kasus per kasus, tetapi juga menjadi dasar moral pemerintahan tradisional dalam menghormati martabat manusia melalui cara-cara yang demoktratis, nonkekerasan dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum. Dasar pemikiran rekonsiliasi dalam menyelesaikan persoalan kejahatan HAM pada masa lalu mendasarkan pada prinsip state responsibility terhadap masyarakat atas segala dalam transisi tidak hanya sekadar membawa pelaku ke pengadilan, tetapi melebihi dari sekadar upaya hukum yaitu selain melakukan rehabilitasi dan reparasi, juga memiliki keterkaitan dengan dekonstruksi masa lampau yang bisu, dipalsukan atau massa rakyat yang diam atau traumatik.
HAM201100-1 | 323.3 MAH p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-77 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain