Text
Mengenal Peradilan Kepegawaian Di Indonesia
Dalam mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia, administrasi negara tidak jarang melakukan perbuatan yang menimbulkan sengketa antar administrasi negara (sengketa intern) dan sengketa antar administrasi negara dengan rakyat (sengketa ekstern, maka diperlukan sarana peradilan administrasi dimana, sarana perlindungan hukum tersebut diperlukan bagi pegawai negeri sipil terutama yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan administrasi negara. Buku ini menjelaskan tentang undang-undang yang berkaitan dengan peradilan kepegawaian yang berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara
PEG199500-1 | 342.068, KOT, m | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain