Text
Kertas Kerja Kelompok (KKK) dan Kertas Kerja Angkatan (KKA)
Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan-perubahan mendasar di bidang kelembagaan pemerintahan dan kepegawaian negeri sipil yang juga meliputi standar kompetensinya, seperti antara lain tertuang dalam UU No 22 Tahun 1999, dan UU No 43 Tahun 1999 dengan berbagai aturan pelaksanaannya khususnya PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS.
Sejalan dengan itu, Lembaga Administrasi Negara, Republik Indonesia (LAN-RI) menjawab tuntutan perubahan kelembagaan dan peningkatan kompetensi aparatur tersebut dengan melakukan pembaruan Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PNS yang bersasaran ganda, yang terkait dan saling menunjang Pertama, pengembangan Sistem Penyelenggaraan Diklat yang terdesentralisasi, dan kedua, pengembangan Program Kurikuler yang mengacu pada standar kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan bangsa.
Penerbitan bahan ajar ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan pemerintah kepada LAN dalam pembinaan Diklat PNS. Dengan penerbitan bahan ajar ini, maka kinerja setiap penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang dilaksanakan secara terdesentralisasi itu diharapkan di samping dapat mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, juga dapat lebih memantapkan semangat kebersamaan dan pengabdian PNS sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, negara, dan tanah air, dan lebih meningkatkan komitmen PNS sebagai pengemban amanat perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana diungkapkan para founding fathers negara bangsa ini dalam Pembukaan UUD 1945.
KKK200100-1 | 303.34 SOE k | Perpustakaan PTA Makassar/rak-76 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain