Text
Peringatan 130 tahun peradilan agama 1882-2012
bagi umat islam, keberadaan lembaga peradilan merupakan conditio sine quanon, yakni suatu yang mutlak adanya. ia ada berbanding lurus dengan adanya islam dan pemeluknya sehingga dimana pun ada islam dan pemeluknya, maka disitu pasti ada lembaga peradilan. karena ia berfungsi sebagai lembaga yang akan menyelesaikan persengketaan diantar pemeluk agama islam. hal ini bercermin dari peresiden munculnya bentuk-bentuk penyelesaian sengkata yang terjadi pada masa Rasulullaj Saw. bahkan sudah terlihat dalam bentuk lembaga pada masa sahabat dan sesudahnya, tentunya dengan bantuk dan corak yang sederhana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain