Text
Peradilan agama dalam perspektif ketua mahkamah agung
negara hukum adalah negara yang berdiri dan berjalan di atas hukum yang dapat memberikan keadilan kepada warga negaranya. keadilan merupakan syarat bagi terciptanya kebahagian hidup. sementara itu peraturan perundang-undangan sebenarnya adalah yang menceritakan keadilan dalam pergaulan hidup warga negara.
Aristoteles (382-322 SM), sebagai pemikir hukum yang pertama-tama membedakan hukum alam dengan hukum positif dan yang pertama kali pula mengerjakan teori keadilan, berpendapat bahwa yang memerintahkan dalam negara bukanlah manusia, melainkan fikiran yang adil, sedang penguasa sebenarnya adalah pemegang hukum dan kesimbangan saja. jadi, menurut filosof ini, keadilan merupaka kata kunci dalam konteks negara hukum.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain