Text
Pedoman pembinaan jurusita dan jurusita pengganti Peradilan Agama buku 1 bidang administrasi
Untuk dapat mewujudkan dan merealisasikan kemandirian peradilan agama maka keberadaan lembaga kejurusitaan dilingkungan peradilan agama merupakan keharusan, karena tugas dan fungsi jurusita sangat pentingd dan fital dalam penyelenggaraan peradilan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Oleh karenanya usaha-usaha pembinaan yang sistematis, terkoordinir dan berkesinambungan sangat diperlukan agar jurusita mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Jurusita sebagai tenaga pelaksana yustisial/kekuasaan kehakiman pembinaannya dibawah pembinaan Mahkamah Agung dan jurusita sebagai pegawai negeri dibawah Menteri Agama.
Tujuan pembinaan tersebut dimaksudkan agar jurusita dan jurusita penggati sebagai pegawai negeri dengan unsur aparatur negara, maupun secara efektif dan efesien serta penuh pengabdian terhadap negara dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. dan sebagai pelaksana teknis yustisial ia mampu menjadi tenaga pelaksana teknis yusistial dan kekuasaan kehakiman yang profesional dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri dalam menghadapi perubahan dan perkembangan hukum peradilan serta sosial budaya masyarakat.
PEM199700-1 | 2x4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar/rak-104 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain