Text
Pedoman perilaku hakim(code of conduct) kode etik hakim dan makalah berkaitan
Sikap hakimyang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. adil, bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketagwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip pedoman Hakim dalam bertingkah laku, bermaksan pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketaqwaan tersebut akan mendorong Hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggungjawab seuai tuntunan agama masing-masing. Seiring dengan keluhuran tugas dan luasnya kewenangan dalam menegakkan hukum dan keadilan, sering muncul tantangan dan godaan bagi para Hakim. Untuk itu, Pedoman Perilaku Hakim merupakan konsekuensi dari kewenangan yang melekat pada jabatan sebagai Hakim yang berbeda dengan warga masyarakat biasa.
PPH200700-1 | 347.014 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
PPH200700-2 | 347.014 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
PPH200700-3 | 347.014 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain