Text
Pedoman pembentukan dan peningkatan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama baru selama ini belum mempunyai suatu prosedur yang baku, bahkan ada kalanya sekedar usulan sepihak dari Pengadilan Tinggi Agama yang mewilayahi Pengadilan Agama yang akan di bentuk. Hal ini menyulitkan dalam proses penerbitan Keputusan Presiden maupun rancangan Undang-Undang. Selain daripada itu kurangnya data pendukung, termasuk prosedur pembentukan yang dinilai terlalu sederhana, maka seringkali terungkap pertanyaan-pertanyaan dari instansi terkait yang membuat bingung dan terkesan persiapan belum maksimal untuk membentuk suatu lembaga yudikatif Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sebagai dasar pembentukan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi AGama baru yang akan datang, perlu dibuatkan suatu prosedur pembentukan lembaga pendidikan tersebut.
PPP200100-1 | 2x4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
PPP200100-2 | 2x4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
PPP200100-3 | 2x4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
PPP200100-4 | 2x4.6 IND p | Perpustakaan PTA Makassar | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain