Text
Hukum Perdata Islam
Secara konstitusional, negara kita telah meletakkan prinsip dasar baliwa-negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechts staat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Tidak dapat kita ingkari, bahwa di dalam penegakan hukum masyarakat sering merasa adanya ketidakpastian, ketidakadilan dan tidak adanya dimensi pelayanan maupun perlindungan khususnya bagi masyarakat lemah, sehingga terkesan mengurangi wibawa hukum, bahkan lebih jauh dari itu dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Patut dicatat, meningkatnya volume perkara di Pengadilan Agama akhir-akhir ini, selain menuntut kemampuan kita untuk beracara juga kita harus memahami lebih mendalam mengenai hukum materiil (Hukum Perdata Islam) yang digunakannya, bidang-bidang apa saja yang termasuk didalam kompetensinya dan ketentuan mana yang mengaturnya. Untuk itu, buku ini disusun dengan tujuan dapat menambah pengetahuan kita di bidang hukum perdata Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain